Wakaf diambil dari kata kerja bahasa Arab wakafa itu menurut bahasa berarti ‘menahan’ atau ‘berhenti’. Dalam hukum Islam, wakaf berarti menyerahkan suatu hak milik yang tahan lama (zatnya) dan dipindahkan menjadi milik Allah SWT secara permanen melalui seseorang atau nadzir (penjaga wakaf) baik berupa perorangan maupun badan pengelola dengan ketentuan bahwa hasil atau manfaatnya digunakan untuk hal-hal yang sesuai dengan ajaran syariat Islam.
Dasar hukum wakaf diambil dari Al Quran, Sunah, dan Ijma ulama. Seperti firman Allah SWT dalam Al Quran surat Ali Imran (3):92 berikut ini: “Kamu sekali-kali tidak sampai kepada kebajikan (yang sempurna) sebelum kamu menafkahkan sebahagian harta yang kamu cintai. Dan apa saja yang kamu nafkahkan, maka sesungguhnya Allah mengetahui.” Sedangkan Rasul Allah bersabda, “Apabila manusia wafat terputuslah amal perbuatannya kecuali tiga hal, yaitu :
- shadaqah jariyah (amal yang pahalanya tetap mengalir) yang diberikannya semasa ia hidup,
- ilmu yang bermanfaat (bagi orang lain) yang diajarkan selama hayatnya, dan
- doa anak yang shaleh. Para ahli berpendapat bahwa yang dimaksud dengan amal jariyah salah satunya adalah pahala wakaf.
Jadilah yang pertama memberikan ulasan “Wakaf”